Rumah Dilelang Diam-Diam, Warga Kaget Kehilangan Hak Milik

SULTRAWINN.COM, KENDARI  – Praktik lelang rumah secara sepihak kembali mencoreng dunia perumahan. Seorang warga berinisial M dikejutkan dengan hilangnya kepemilikan rumahnya di Perumahan BTN A99 Corp Land, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Tanpa peringatan resmi atau proses hukum yang jelas, rumah tersebut tiba-tiba berpindah tangan, memicu kemarahan warga dan aktivis perlindungan konsumen.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/1/2025) saat M mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama dua bulan. Namun, alih-alih mendapatkan solusi atau peringatan, ia justru dikejutkan dengan kedatangan seseorang yang mengaku sebagai pemilik baru rumahnya.

M mengakui adanya kesulitan keuangan dalam dua bulan terakhir, tetapi ia telah berusaha berkomunikasi dengan pihak BTN A99 Corp Land untuk mencari jalan keluar. Namun, tanpa peringatan atau mediasi, rumahnya diduga langsung dilelang secara diam-diam.

“Saya benar-benar terkejut! Tiba-tiba ada orang datang mengaku sebagai pemilik baru rumah saya. Saya sama sekali tidak pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan resmi mengenai lelang ini. Bagaimana mungkin rumah saya bisa dialihkan begitu saja tanpa proses yang transparan?” ujar M dengan nada geram.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai perampasan hak secara sistematis oleh pihak pengembang. Menurutnya, jika ada aturan terkait tunggakan, pemilik seharusnya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, bukan langsung dieksekusi secara sepihak dan mencurigakan.

“Saya hanya ingin keadilan. Kalau memang ada aturan soal keterlambatan pembayaran, setidaknya ada prosedur yang jelas. Ini bukan hanya tentang saya, tapi juga warga lain yang bisa mengalami nasib serupa,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra, Fardin Nage. Ia menilai kejadian ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan praktik kotor yang dilakukan secara sistematis untuk merebut aset warga tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini jelas penipuan! Tidak ada dasar hukum yang membenarkan rumah warga dilelang tanpa pemberitahuan resmi. Kami melihat ada indikasi permainan kotor yang dilakukan pihak perumahan untuk menguasai aset warga secara paksa,” tegas Fardin.

Ia memastikan bahwa AP2 Sultra akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami sudah melayangkan surat resmi ke Polresta Kendari untuk meminta penyelidikan atas dugaan lelang ilegal ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami akan mendorong proses pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Selain itu, AP2 Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap praktik yang dianggap tidak adil ini. Mereka menuntut transparansi dari BTN A99 Corp Land terkait mekanisme lelang yang dilakukan serta mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan.

“Kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi warga lainnya. Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang dengan korban-korban baru,” tandas Fardin.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak BTN A99 Corp Land melalui pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang.