Pemkot Kendari Buruk Awasi Truk Bermuatan Ore Nikel, Dewan: Harusnya Dihentikan

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Maraknya truk bermuatan ore nikel yang melintasi jalan dalam Kota Kendari di luar jam operasional resmi menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Kendari. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kota Kendari, terungkap bahwa Pemerintah Kota Kendari dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas truk-truk tambang tersebut.

RDP ini dihadiri oleh perwakilan dua perusahaan tambang, yakni PT Modern Cahaya Mineral (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), serta instansi terkait seperti Syahbandar Kendari, Dinas Perhubungan Kota Kendari, Polresta Kendari, dan Koalisi Pemerhati Transportasi Indonesia (KPTI). Dalam pertemuan tersebut, PT MCM dan PT TAS menyerahkan dokumen legalitas perizinan mereka kepada Komisi III DPRD Kota Kendari.

Perwakilan PT MCM menyatakan bahwa mereka telah mengantongi rekomendasi penggunaan jalan nasional, provinsi, dan kota untuk operasional angkutan mereka. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mengonfirmasi bahwa PT MCM memang memiliki izin resmi dan dikenakan retribusi Rp10 ribu per truk yang melintas dalam jam operasional yang telah ditetapkan, yakni pukul 21.00 hingga 05.00 WITA.

Namun, realitas di lapangan justru berbeda. Sejumlah truk ore nikel masih beroperasi di luar jam yang ditentukan, menyebabkan kemacetan di beberapa titik, salah satunya di Jalan Tonddonggeu, Kecamatan Nambo, pada Rabu, 12 Februari 2025. Video yang beredar menunjukkan antrean panjang kendaraan akibat truk tambang yang mengabaikan aturan.

Dishub Kota Kendari mengakui bahwa mereka telah dua kali melayangkan teguran kepada perusahaan-perusahaan tersebut, yakni pada 13 Desember 2024 dan 2 Januari 2025. Namun, tanpa adanya jembatan timbang, mereka kesulitan melakukan pengawasan maksimal terhadap muatan truk yang diduga melebihi kapasitas.

“Secara visual, memang terlihat over load, tetapi kami belum memiliki jembatan timbang untuk memastikan muatan secara akurat,” ujar perwakilan Dishub.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menegaskan bahwa Pemkot Kendari seharusnya mengambil langkah lebih tegas, bahkan menghentikan sementara aktivitas truk ore nikel yang melanggar aturan.

“Ini kan sama saja Pemkot Kendari tidak dihargai. Sudah dua kali diberi teguran, tapi tetap dilanggar. Belum lagi, tidak adanya jembatan timbang membuat pengawasan semakin lemah,” tegas Rajab.

DPRD berencana menggelar rapat teknis dengan Pemerintah Kota Kendari untuk membahas langkah konkret dalam menangani permasalahan ini.

“Jalan-jalan kita rusak, sementara mereka hanya dikenakan retribusi Rp10 ribu per truk. Ini perlu dibahas lebih serius,” pungkasnya.