SULTRAWINN.COM, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama, salah satu perusahaan tambang nikel terkemuka di Indonesia. Putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1280 dan 269 menegaskan bahwa Jason Kariatun adalah pemilik sah perusahaan tersebut.
Kuasa hukum Jason Kariatun, Didit Hariadi SH, mengingatkan pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas tambang ilegal di area perusahaan untuk segera menghentikan kegiatan mereka. Dalam Keterangan persnya pada Senin, 6 Januari 2025, Didit menegaskan bahwa putusan MA bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Putusan ini sudah melalui semua tahapan, mulai dari banding, kasasi, hingga PK. Tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Pihak-pihak yang masih mengklaim harus legowo dan menghormati hukum,” ujarnya.
Didit mengungkapkan bahwa semua aktivitas tambang tanpa izin di wilayah PT Bososi Pratama adalah tindakan ilegal dan harus segera dihentikan. Jika tidak, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.
“Kami tidak segan menindak tegas mereka yang melanggar. Jangan salahkan kami jika kegiatan ilegal tersebut nantinya diproses secara pidana,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa data resmi pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) sudah mencatat Jason Kariatun sebagai pemilik saham sah PT Bososi Pratama.
“Sinkronisasi data di MODI dan AHU jelas menunjukkan nama Jason Kariatun. Ini adalah bukti otentik yang tidak bisa dibantah,” imbuhnya.
Lanjutnya, menyoroti dampak besar yang ditimbulkan oleh sengketa berkepanjangan ini, termasuk kerugian material dan imaterial. Konflik ini menyebabkan banyak investor mundur dan potensi pendapatan negara terbuang percuma.
“Banyak ore nikel keluar tanpa izin, sementara penyewaan jetty dan jalan hauling oleh pihak-pihak tidak berhak juga merugikan klien kami secara signifikan,” jelasnya.
Ia juga mengkritik aktivitas di area tambang yang seharusnya berstatus quo selama proses hukum berlangsung. Namun, kenyataannya, aktivitas ilegal terus dilakukan tanpa pengawasan ketat.
Kuasa hukum Jason Kariatun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengamankan aset perusahaan dan bertindak netral dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami hanya meminta agar APH menegakkan hukum dengan netral dan tegas. Jangan biarkan hukum dilanggar tanpa konsekuensi,” ujar Didit.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Didit berharap operasional PT Bososi Pratama dapat berjalan tanpa gangguan.
“Tambang ini harus kembali memberikan manfaat nyata, baik untuk ekonomi lokal maupun nasional. Mari tegakkan keadilan demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.