KUPP Lapuko: Pembangunan Tersus PT TIS Telah Penuhi Ketentuan

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko menegaskan bahwa pembangunan jetty atau terminal khusus (tersus) milik PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala KUPP Lapuko, Nurbaya, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/6/2026).

Dalam forum tersebut, Nurbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terlalu jauh masuk ke persoalan internal yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan. Namun, KUPP sebagai penyelenggara negara tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan.

“Kami sebagai penyelenggara negara tentunya berada pada posisi netral dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. PT TIS telah menjalankan proses sesuai aturan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu tidak ada alasan bagi kami untuk melarang,” ujar Nurbaya.

Ia menjelaskan, kewenangan KUPP lebih menitikberatkan pada aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan serta operasional terminal khusus.

Sementara terkait kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang, Nurbaya menyebut pihaknya terus mengingatkan pemilik terminal khusus agar turut memberdayakan masyarakat di wilayah sekitar operasional perusahaan.

“Kami selalu mengingatkan agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR tetap dijalankan. Namun, untuk saat ini kami belum dapat menilai lebih jauh karena perusahaan juga belum beroperasi,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah adanya pembahasan terkait pembangunan tersus PT TIS yang sebelumnya menjadi perhatian dalam RDP bersama DPRD Sultra.