SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi memproses laporan dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka (AUK). Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sultra pada 26 Juni 2025 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Rahman, SH, MH, yang menyatakan bahwa laporan tersebut telah didisposisi dan tengah memasuki tahap Pra Penyelidikan oleh tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.
“Sudah didisposisi oleh pimpinan untuk ditangani oleh Pidsus Kejati Sultra,” tegas Rahman, yang sebelumnya menjabat Kasipenkum Kejati Sulsel, saat dikonfirmasi.
Rahman menegaskan bahwa seluruh laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan laporan dari AKAR Sultra terkait dugaan penyimpangan di Perusda AUK sudah kami tindak lanjuti dan saat ini berada di tahap Pra Penyelidikan,” ujarnya.
Dalam dokumen laporannya, AKAR Sultra menyoroti adanya indikasi kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan tersebut menyebut pengelolaan keuangan Perusda AUK dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan.
Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, langkah cepat Kejati Sultra mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. AKAR Sultra pun berharap agar proses ini tidak hanya berhenti di meja penyelidikan, tetapi ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar terang benderang. Uang rakyat harus diselamatkan,” kata Koordinator AKAR Sultra .