SULTRAWINN.COM, KENDARI – Parlemen Jalanan (PJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (12/2/2026), terkait dugaan PPN enam paket pekerjaan senilai Rp779 juta yang tidak disetorkan ke kas negara.

Laporan tersebut disampaikan usai PJ Sultra menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra. Massa aksi mendesak kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Koordinator Lapangan PJ Sultra, Yasir, menyebut laporan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari enam paket pekerjaan tahun 2023 dengan total nilai Rp779.439.573. Namun, pajak tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“PPN itu hak negara. Kalau sudah dipungut, wajib disetor. Jika benar tidak disetorkan, maka itu bukan kesalahan teknis, melainkan dugaan penggelapan yang berimplikasi pidana,” tegas Yasir dalam orasinya.
Selain bendahara, PJ Sultra juga meminta Kejati Sultra mendalami dugaan tanggung jawab mantan Kepala BPBD Kolaka Tahun 2023 yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka.
Menurut Yasir, kepala OPD selaku pengguna anggaran memiliki kewajiban melakukan pengawasan internal. Ia menilai tidak mungkin bendahara melakukan dugaan pelanggaran tanpa adanya pembiaran atau kelalaian sistematis.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan massa kemudian menyerahkan dokumen laporan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra.
Lanjutnya menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan semata, melainkan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian penanganan perkara.
“Ini bukan soal kepentingan kelompok. Ini soal uang negara, uang rakyat. Jika benar terjadi penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Kami akan terus mengawal hingga kasus ini terang benderang,” tambahnya.












