SULTRAWINN.COM, KENDARI – Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) mendesak penutupan Baiana House dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari, setelah tempat usaha itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau.

RDP digelar setelah KPJN menyampaikan keberatan atas aktivitas Baiana House yang dinilai bermasalah secara administrasi. KPJN menuding tempat usaha tersebut berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Koordinator KPJN, La Ode Rude, menilai Baiana House diduga belum mengantongi PBG dari Pemerintah Kota Kendari. Selain itu, lokasi usaha tersebut disebut berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
“Baiana House ini kami duga tidak memiliki PBG dan berdiri di kawasan RTH serta RTRW. Olehnya itu, kami berharap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menindak tegas sesuai regulasi yang berlaku. Kalau perlu langsung ditutup,” tegas Rude dalam rapat, Senin (9/2/2026).
Menanggapi hal itu, Kasi Perencanaan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Wa Ode Murniati, menyampaikan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda memang masuk dalam wilayah RTH sesuai RTRW.
“Secara normatif, tidak boleh ada pembangunan bangunan di kawasan tersebut,” katanya.
Murniati juga membenarkan bahwa hingga saat ini Baiana House belum mengantongi PBG dari Pemerintah Kota Kendari.
Sementara itu, Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali, menyatakan pihaknya memastikan kliennya tetap taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Humas Baiana House, Kadar Siantang, yang berharap aktivitas usaha tersebut tetap dapat beroperasi. Ia menilai keberadaan Baiana House memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
Selain itu, Baiana House disebut turut membantu mengurangi angka pengangguran melalui pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, menegaskan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara pihak aspirator dan Baiana House untuk mencari jalan tengah. DPRD juga akan menunggu adanya perubahan RTRW sebagai dasar dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.












