Direktur PT KMR Diduga Terlibat Skandal Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

Ilustrasi

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menyeret sejumlah nama besar, termaksud Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR) berinisial H disebut-sebut ikut terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan bahwa keterlibatan H bermula pada Juni 2023. Saat itu, tersangka ES, Direktur PT BPB, menemui H untuk membahas kerja sama penggunaan Terminal Khusus (Tersus) milik PT KMR.

Dari pertemuan tersebut, lahirlah kesepakatan mencurigakan, Tersus PT KMR akan digunakan untuk mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM, namun dengan dokumen yang seolah-olah diterbitkan PT AM.

“Pada 17 Juni 2023, H bersama MLY, Direktur PT AM, menandatangani perjanjian penggunaan Tersus. Ini menjadi titik awal kegiatan ilegal yang terus berlanjut,” ujar Iwan Catur kepada media.

Tak hanya melibatkan korporasi, praktik ini juga menyeret pejabat pelabuhan. Pada 3 Juli 2023, SPI, Kepala Kantor UPP Kelas III Kolaka, mengusulkan agar PT AM diakui sebagai pengguna resmi Tersus PT KMR kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Anehnya, meskipun persetujuan belum turun, aktivitas bongkar muat tetap berjalan lancar.

Setiap kapal tongkang yang mengangkut ore nikel berangkat dengan ‘restu’ dari SPI, yang diduga menerima suap untuk setiap izin berlayar yang diterbitkannya. Padahal, ore nikel itu jelas-jelas berasal dari lokasi IUP milik PT PCM, bukan PT AM seperti yang tercantum dalam dokumen.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran berat yang melibatkan pemalsuan dokumen dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” tegas Iwan Catur.

Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: MM (Dirut PT AM), MLY (Direktur PT AM), ES (Direktur PT BPB), dan SPI (Kepala Kantor UPP Kelas III Kolaka). Namun, penyidikan tidak berhenti di sana.

Nama H, sang Direktur PT KMR, kini menjadi fokus penyelidikan. Indikasi keterlibatannya dalam skema pengangkutan ore ilegal kian menguat. “Kami serius. Tidak ada satu pun yang kebal hukum dalam kasus ini,” tegas Iwan.