SULTRAWINN.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.
Asrun Lio tiba di Kantor Kejati Sultra pada Rabu siang, pukul 13.00 Wita, tepat waktu sesuai jadwal yang tercantum dalam surat panggilan resmi dari kejaksaan. Pemeriksaan ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari APBD Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan kehadiran Asrun Lio di ruang pemeriksaan.
“Yang bersangkutan datang sekitar pukul satu siang, sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat panggilan,” kata Dody, Rabu (14/5/2025)
Asrun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Penyidik mendalami keterlibatannya dan peran pejabat lain dalam pengelolaan anggaran Kantor Penghubung Pemprov Sultra yang diduga tidak transparan.
Sebelumnya, tim Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta. Dari operasi tersebut, sejumlah dokumen penting disita sebagai barang bukti awal yang kini tengah dianalisis oleh tim penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Asrun Lio masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Kejati. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Asrun atau tim kuasa hukumnya terkait materi pemeriksaan maupun status hukumnya dalam kasus ini.
Kejati Sultra menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
“Kami akan bekerja profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya menegaskan.