SULTRAWINN.COM, KENDARI – Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Konawe, Teguh Rahmat, masih berproses di tingkat penyidikan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Sugeng Riyanta SH MH menyatakan akan mengecek perkembangan perkara tersebut.
Perkara ini dilaporkan seorang pengusaha bernama Rudi Candra ke Polda Sultra pada Juli 2022. Dalam laporan awal, Rudi melaporkan Deny Zainal dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam bisnis pertambangan.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Deny Zainal dan Teguh Rahmat sebagai tersangka.
Perkara keduanya kemudian berjalan berbeda. Deny Zainal telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Unaaha dan divonis bersalah dengan hukuman satu tahun empat bulan pada 2024.
Sementara perkara Teguh Rahmat hingga September 2026 belum sampai ke pengadilan. Berkas perkara masih berproses antara penyidik Polda Sultra dan jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Agustus 2026, penyidik Polda Sultra menyebut telah melengkapi sejumlah petunjuk JPU sebagaimana surat Kejati Sultra tertanggal 10 Oktober 2025.
Penyidik juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi pelapor atau korban serta saksi Deny Zainal.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka Teguh Rahmat ke Kejati Sultra untuk diteliti oleh JPU atau tahap I.
Namun, hingga kini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.
Terbaru, Polda Sultra kembali menerbitkan SPDP atas nama Teguh Rahmat tertanggal 4 September 2026. Dalam dokumen tersebut, Teguh Rahmat tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe.
Sebelumnya, Kepala Seksi A Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sultra, Sharir, membenarkan pihaknya telah menerima kembali berkas perkara dari penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra.
Saat dikonfirmasi pada 2 September 2026, Sharir mengatakan berkas tersebut masih memiliki kekurangan sehingga belum dapat dinyatakan lengkap.
“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” kata Sharir.
Menurut Sharir, berkas perkara kemudian dikembalikan kepada penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra untuk diperbaiki sesuai petunjuk jaksa.
“Kalau tidak salah kemarin atau hari ini, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sultra,” ujarnya.
Menanggapi masih berprosesnya perkara tersebut, Kajati Sultra Dr Sugeng Riyanta mengatakan akan mengecek langsung status penanganan perkara Teguh Rahmat.
Hal itu disampaikan Sugeng saat ditemui di sela-sela kegiatan Kejati Sultra bersama PT Antam di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).
Sugeng mengatakan pengecekan diperlukan, terlebih dengan adanya ketentuan dalam KUHAP baru yang mengatur mekanisme penanganan perkara antara penyidik dan JPU.
“Siapa nama tersangkanya, yang sidik siapa? Nanti saya cek ya, karena sekarang KUHAP baru nggak boleh bolak-balik (berkasnya),” ujar Sugeng.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses perkara Teguh Rahmat yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan hingga kini belum memasuki persidangan.
Sementara itu, Teguh Rahmat yang dikonfirmasi terkait perkara yang menjeratnya belum memberikan tanggapan.












