Kejati Sultra Tekankan Pemulihan Aset dan Lingkungan dalam Penegakan Hukum SDA

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menekankan pentingnya pemulihan aset, lingkungan, dan kerugian negara dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA).

Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk penguatan penegakan hukum dan tata kelola SDA berkelanjutan di Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut digelar atas kerja sama Kejati Sultra dan PT Antam Tbk. FGD dihadiri Ketua Komisi Yudisial RI, Wakil Jaksa Agung RI, Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur Utama PT Antam Tbk beserta jajaran, unsur Forkopimda Sultra, penegak hukum dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta pelaku usaha secara langsung maupun virtual.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sultra mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, khususnya PT Antam Tbk dan para narasumber.

Pelaksanaan FGD dilakukan secara hybrid setelah sejumlah narasumber dari Jakarta terkendala hadir langsung akibat pembatalan penerbangan. Meski demikian, kegiatan tetap berlangsung dengan agenda diskusi yang telah disiapkan.

Menurutnya, Sulawesi Tenggara memiliki potensi SDA yang besar dan menjadi salah satu modal pembangunan daerah. Potensi tersebut, kata dia, perlu didukung tata kelola yang baik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penegakan hukum yang profesional.

Penegakan hukum di sektor SDA, lanjutnya, tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Aspek pemulihan kerugian negara, pengembalian aset hasil tindak pidana, pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, dan perbaikan tata kelola juga perlu menjadi perhatian.

Seiring perkembangan sistem hukum pidana dan pemberlakuan KUHP baru, penegakan hukum juga dituntut mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif dapat diterapkan tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelaku tindak pidana.

“Persoalan sumber daya alam tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui FGD tersebut, Kejati Sultra berharap tercapai kesamaan persepsi dan rekomendasi serta langkah konkret untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum, pemulihan aset, dan tata kelola SDA yang berkelanjutan.

“Negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi dunia usaha serta pelaku yang taat hukum. Sebaliknya, terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dan merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan, hukum akan ditegakkan secara tegas, profesional, adil, dan transparan,” pungkasnya.