Empat Tahun Berproses, Anggota DPRD Konawe dari Gerindra Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Ilustrasi

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Setelah kurang lebih empat tahun berproses, Anggota DPRD Konawe dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Teguh, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Meski demikian, perkara yang dilaporkan sejak 2022 tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara masih menemukan sejumlah petunjuk yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polda Sultra.

Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menangani perkara tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan Rudi Candra pada 2022, sebelum Rahmat Teguh menjabat sebagai anggota DPRD Konawe.

Hingga September 2026, penanganan perkara tersebut masih berada dalam proses pelengkapan berkas antara penyidik Polda Sultra dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 24 Agustus 2026 dan diterima awak media, Rahmat Teguh disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik juga menyatakan telah menindaklanjuti petunjuk JPU Kejati Sultra dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak guna melengkapi berkas perkara.

Salah satu pihak yang diperiksa adalah saksi pelapor. Selain itu, penyidik turut memeriksa Deny Zainal Ahuddin, yang dalam surat tersebut disebut sebagai ayah kandung Rahmat Teguh.

Pada 20 Agustus 2026, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara tersebut kepada JPU Kejati Sultra untuk diteliti.

Sementara itu, Kepala Seksi A Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sultra, Sharir, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra.

Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa masih menemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik.

“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” kata Sharir, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Kalau tidak salah kemarin atau hari ini, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sultra,” ujarnya.