SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Intelektual muda Papua, John Gerki Morin, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempercepat pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.
John mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat sipil.
“Kami harap wakil rakyat di Senayan segera mengesahkan undang-undang tersebut sebagai bentuk langkah serius pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata John, Rabu (26/8/2026)
Menurutnya, hukuman pidana penjara bagi pelaku korupsi belum cukup untuk memastikan efek jera. Karena itu, mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi perlu diperkuat melalui regulasi yang memadai.
Ia juga meminta pemerintah dan DPR RI merespons aspirasi masyarakat yang mendorong percepatan pengesahan UU Perampasan Aset.
John turut menyoroti penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025. Ia menyebut skor Indonesia turun dari 37 menjadi 34.
“Ini harus segera direspons,” ujarnya.
Di sisi lain, John mengajak masyarakat mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menangani sejumlah perkara korupsi.
“Kami melihat beliau punya komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi di tanah air. Ada beberapa kasus besar yang di era beliau sudah ditangani,” pungkasnya.












