RDP Kontrak PT Antam dan PT SJS Kembali Diskors, Klausul Pemusnahan Dokumen Dipertanyakan DPRD Sultra

Komisi III DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kontrak jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS), Selasa (14/7/2026).

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara terkait kontrak jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) tahun 2021 kembali diskors, Selasa (14/7/2026). Dalam rapat tersebut, klausul mengenai pemusnahan dokumen dalam kontrak menjadi salah satu isu yang mendapat sorotan dari DPRD dan perwakilan masyarakat.

RDP dihadiri perwakilan PT Antam dari Regional CSR External. Sementara itu, Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra melalui Abdi Wira menyampaikan sejumlah catatan terhadap kontrak kerja sama antara PT Antam dan PT SJS.

Menurut Abdi, salah satu poin yang dianggap janggal terdapat pada pasal kerahasiaan yang mengatur agar pihak kedua mengembalikan atau memusnahkan dokumen maupun salinan informasi rahasia kepada pihak pertama setelah kontrak berakhir.

“Salah satu yang janggal ialah adanya klausul pemusnahan dokumen. Itu kami anggap sangat janggal,” kata Abdi Wira.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Antam menyatakan seluruh proses pelaksanaan kontrak telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Penjelasan itu kemudian mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abdul Halid. Ia mempertanyakan dasar penerapan klausul pemusnahan dokumen dalam kontrak bernilai sekitar Rp890 miliar tersebut.

Menurut Abdul Halid, dokumen perjanjian semestinya tetap tersimpan sebagai arsip, terlebih untuk kepentingan audit dan akuntabilitas.

“Ada hal yang menggelitik sebenarnya. Apakah memang SOP dari Antam itu memusnahkan dokumen? Di mana-mana, baik di dalam negeri maupun luar negeri, MoU itu disimpan sebagai dokumen. Apa yang mau diaudit oleh BPK kalau dokumennya sudah dimusnahkan seperti itu?” ujar Abdul Halid dalam rapat.

RDP tidak berlangsung lama karena sejumlah dokumen yang diminta Komisi III belum dapat dihadirkan, termasuk Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kontrak tersebut.

Atas kondisi itu, pimpinan rapat memutuskan menskors RDP dan akan menjadwalkan kembali pembahasan secara terbuka setelah dokumen hasil audit BPK tersedia.

Usai rapat diskors, awak media meminta tanggapan kepada perwakilan PT Antam mengenai klausul pemusnahan dokumen dalam kontrak tersebut. Namun, pihak PT Antam memilih tidak memberikan komentar.