Kejati Sultra Dalami Peran Tiga Tersangka Baru, Posaline Dewi Kembali Dimintai Keterangan

Terpidana kasus PT AMIN, Posaline Dewi, saat memasuki Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara PT AMIN Jilid III, Selasa (14/7/2026).

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali mendalami pengembangan perkara dugaan korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN). Dalam proses penyidikan lanjutan atau PT AMIN Jilid III, penyidik memeriksa terpidana Posaline Dewi sebagai saksi pada Selasa (14/7/2026).

Sebelumnya, Posaline Dewi telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dijatuhi denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan Posaline Dewi dengan tiga tersangka baru yang telah ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.

“Terpidana perkara PT AMIN (Posaline Dewi) kita periksa kembali sebagai saksi dalam perkara PT AMIN Jilid III,” ujar Muhammad Ilham, Selasa (14/7/2026).

Lanjut menjelaska, pemeriksaan difokuskan pada dugaan peran tiga tersangka baru berinisial Andi, IG, dan AG.
“Untuk tersangka Andi, IG, dan AG,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi PT AMIN.

Mereka terdiri atas mantan Kepala Syahbandar Supriadi Ibrahim, Inspektur Tambang Asran, direksi PT AMIN Mohammad Machrusy dan Mulyadi, direksi PT Babarina Putra Bersaudara (BPB) Erick Subagyo, direksi PT Pandu Citra Mulia (PCM) HH dan HP, serta Posaline Dewi dan Roby Muharam.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara yang dihitung penyidik mencapai sekitar Rp233 miliar.