KSBSI Sultra Laporkan Yayasan Politeknik Bombana ke Polda

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Yayasan Politeknik Bombana ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hak sembilan mantan pekerja. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (1/7/2026).

Laporan yang diajukan KSBSI mencakup dugaan tunggakan upah, kekurangan pembayaran upah, serta tidak didaftarkannya sembilan mantan pekerja ke program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ketua KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto yang juga bertindak sebagai kuasa hukum sembilan mantan pekerja tersebut mengatakan, laporan dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dasar laporan kami adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” kata Iswanto.

Menurutnya, laporan serupa sebelumnya sempat mengalami kendala karena disebut telah berproses sejak tahun lalu dan masuk pada tahap penyidikan. Meski demikian, laporan terbaru terkait dugaan pekerja yang tidak didaftarkan dalam program BPJS tetap diterima untuk diproses.

“Sempat penyidik menyampaikan bahwa perkara ini sudah berproses sejak tahun lalu. Kami meminta agar proses tersebut ditindaklanjuti, namun laporan baru terkait BPJS tetap diproses,” ujarnya.

Iswanto menjelaskan, hasil anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Bombana tidak hanya berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut kewenangan pengawasan ketenagakerjaan yang berada di bawah pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penyidik ketenagakerjaan kepolisian.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan.

Selain itu, ia juga menyebut keterlambatan atau tidak dibayarkannya upah pekerja dapat berimplikasi pada sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Iswanto juga mengungkapkan berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dimilikinya, yayasan tersebut disebut didirikan oleh mantan Bupati Bombana berinisial T. Sementara pembina sekaligus ketua yayasan disebut merupakan anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan berinisial I.

Ia menegaskan KSBSI akan mengawal proses hukum yang berjalan dan meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah masuk pada 2025 terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Selain proses hukum di kepolisian, KSBSI juga berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Sultra melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran administrasi yayasan.

Dalam waktu dekat, KSBSI juga berencana menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.