SULTRAWINN.COM, KENDARI – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menduduki peringkat pertama sebagai perusahaan yang taat dalam membayar pajak daerah. Hal itu berdasarkan rilis resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Rabu 1 Juli 2026.
Dibawah PT CNI ada PT Vale, kemudian Ifish Deco, lalu PT Apollo, PT Tiran Indonesia, selanjutnya PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan ada lagi Satria Jaya Sultra (SJS).
Pemprov Sultra melalui Kepala Bapenda Sultra. La Ode Mahbub, mengatakan, sesuai Perda Nomor Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Retribusi, potensi pajak dari sektor pertambangan memang sangat menjanjikan. Misalnya, pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKP) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Nah, untuk data saat ini ada beberapa perusahaan yang kooperatif atau sangat taat dalam membayar pajak. Contoh, posisi pertama itu PT Ceria Nugraha Indotama.
“Sebagai pemegang IUP, beberapa kontraktor minning yang bekerja di PT CNI selalu di arahkan untuk membayar pajak tepat waktu. Memang ketaatan dari PT Ceria ini kita apresiasi dan diharapkan bisa menjadi contoh untuk perushaan-perusahaan lainnya,” ujar Kepala Bapenda, kepada awak media ini diruang kerjannya.
Mahbub menilai, kepatuhan wajib pajak, khususnya dari kalangan pertambangan, menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. Apalagi sesuai data terdapat 82 perusahaan baik yang menambang mau pun pemegang IUP. Menurutnya, pajak menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan di Sultra.
Optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan memang menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD sekaligus memastikan seluruh perushaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
Kata Mahbub, Bapenda saat ini terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada seluruh perushaaan tambang agar semakin memahami kewajiban perpajakan. Sebab komunikasi dan koordinasi menjadi salah satu solusi penyelesaian perpajakan berjalan baik. “Kalau saat ini masih ada perusahaan yang belum patuh. Makanya kami terus melakukan sosialisasi agar setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban,” tegasnya.
Mahbub pun membeberkan, saat ini dari periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026, realisasi PAD secara keseluruhan mulai dari pajak kendaraan bermotor (termasuk masyarakat umum), BBNKB, PAP, pajak rokok, pajak alat berat, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, serta berbagai retribusi telah mencapai Rp 786. 557.028.855 (786 Miliar) atau 52,80 persen dari target PAD tahun ini Rp 1,389 triliun.
“Harapan kami sebagai instansi yang membidangi pendapatan, seluruh masyarakat mau pun bidang usaha, termasuk penyedia sarana angkutan pertambangan tetap kooperatrif membayar pajak daerah. Kami juga selalu turun ke lapangan untuk melihat potensi pajak terbaru. Hal ini tentu sesuai arahan dan bapak Gubernur untuk terus bekerja demi kemajuan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, DPRD Sultra secara konsisten mengapresiasi perusahaan tambang yang taat membayar pajak, karena hal ini berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi, mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat dalam pembayaran pajak. Kata dia, perusahaan patuh pajak seperti PT Ceria, harus menjadi contoh dan menjadi magnet bagi seluruh pertambangan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara.
“Ini kan ada rilis Bapenda, kami sangat mengapresiasi. Kalau mereka taat tentu sudah termasuk membangun daerah. Artinya, kami sangat berharap seluruh penambang seperti PT Ceria, PT Vale dan lainnya yang kooperatif selalu menjadi contoh bagi puluhan perusahaan lain dalam membayar pajak,” tandasnya.












