Menelisik Kontrak Bernilai Fantastis PT ANTAM dan PT SJS Tahun 2021

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kontrak kerja bernilai fantastis antara PT ANTAM Tbk dengan PT Satria Jaya Sultra (SJS) pada tahun 2021 yang kini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengulas kerja sama proyek sewa alat berat tersebut.

RDP yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan itu juga akan melibatkan sejumlah institusi terkait guna memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai proses kerja sama antara PT ANTAM dan PT SJS.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengagendakan pelaksanaan RDP tersebut.

“Jadi,” singkat Suwandi Andi menjawab pesan WhataApp media ini, Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara telah meminta DPRD Sultra menggelar RDP guna mengungkap proses pelaksanaan kontrak jasa sewa alat berat beserta peralatan pendukung pada satuan kerja (satker) Mining PT ANTAM Tbk UPBN Sultra.

Perwakilan Koalisi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara, Abdi Wira, mengapresiasi langkah DPRD Sultra yang akan menggelar RDP tersebut. Menurutnya, forum itu diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai prosedur hingga proses lahirnya kontrak antara PT ANTAM dan PT SJS.

“Saat RDP, kiranya dapat menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem dan mekanisme proses lelang pekerjaan tersebut,” katanya.

Berdasarkan dokumen kontrak utama bernomor //***/2021, kerja sama tersebut ditandatangani di Jakarta pada 30 November 2021 oleh Dana Amin selaku Direktur Utama PT ANTAM Tbk dan Haji Sukri Aras selaku Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra.

Kontrak itu berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024. Dalam perjanjian tersebut, PT SJS berkewajiban menyediakan 164 unit dump truck, 46 unit excavator, 42 unit bulldozer, serta sejumlah alat berat pendukung lainnya untuk mendukung operasional di wilayah IUP Tambang Pomalaa.

Nilai kontrak mencapai sekitar Rp890 miliar dan disebut sebagai nilai estimasi berbasis harga satuan. Pembayaran dilakukan berdasarkan realisasi jam kerja alat berat (Hours Meter/HM) yang diverifikasi oleh pihak PT ANTAM setiap bulan.