SULTRAWINN.COM, KENDARI – Konsorsium Pemuda Pemerhati Hukum (KP2H) Sulawesi Tenggara melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja barang tahun 2024.
Laporan tersebut dilayangkan setelah KP2H menemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi belanja barang yang tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ketua Umum KP2H Sultra, Jusmanto, mengatakan pihaknya mencurigai adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di KPUD Buton Utara.
“Berdasarkan data BPK RI yang kami miliki, terdapat perbedaan cukup signifikan antara anggaran belanja barang dan realisasinya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran tersebut,” kata Jusmanto, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2024, anggaran belanja barang di KPUD Buton Utara tercatat sebesar Rp9,8 miliar. Namun realisasi anggaran hanya sebesar Rp8,3 miliar.
Menurutnya, selisih anggaran sekitar Rp1,4 miliar itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Selisih anggaran tersebut harus dijelaskan secara transparan. Jika benar terjadi penyalahgunaan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Jusmanto menambahkan, dugaan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.
KP2H Sultra menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Pihaknya juga mengaku siap memberikan data dan informasi tambahan kepada penyidik apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Kami siap memberikan seluruh data yang kami miliki untuk membantu proses penegakan hukum,” katanya.
Selain itu, KP2H meminta Kejati Sultra serius dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan anggaran di KPUD Buton Utara.
Jika proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat, KP2H menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami berharap Kejati Sultra dapat menangani laporan ini secara profesional. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung,” pungkas Jusmanto.












