SULTRAWINN.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/9/2025).
Dalam aksinya, massa mendesak DPRD Sultra segera memanggil pihak PT Arga Morini Indah, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Koordinator aksi, Alfin Pola, menuding perusahaan tersebut beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Perusahaan ini terlepas dari pantauan Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo sehingga tidak ditindaki,” ujar Alfin dalam orasinya.
Mahasiswa menilai aktivitas penambangan tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar tambang. Mereka meminta DPRD Sultra segera turun tangan dengan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi.
Massa aksi akhirnya ditemui Ketua Komisi II DPRD Sultra, Syahrul Said. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dengan menggelar RDP bersama perusahaan dan instansi teknis terkait.
“Terkait dugaan penambangan tanpa PPKH, kita akan laksanakan RDP. Namun pelaksanaannya setelah reses selesai,” kata Syahrul di hadapan demonstran.