Desak Kejelasan Kasus Cirauci II, BCW Sultra Geruduk Kejati

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Suasana di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali memanas. Senin (28/4/2025), puluhan massa dari Bintang Corruption Watch (BCW) Sultra menggelar demonstrasi menuntut transparansi penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II tahun anggaran 2023.

Dalam orasinya, Jenderal Lapangan BCW Sultra, Jhabar M. Top, menegaskan bahwa vonis terhadap dua terdakwa, yakni Rahmat dan Direktur CV Bela Anoa, Teras Uko Sembiring, belum cukup. Ia menilai, penyidikan harus diperluas hingga ke pejabat internal pemerintahan.

“Apakah cukup hanya dua orang ini? Tidak masuk akal kalau hanya swasta yang diseret. Harus ada pejabat negara yang bertanggung jawab, minimal Kepala Dinas Bina Marga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” teriak Jhabar dalam orasinya.

Menurutnya, tidak mungkin pihak swasta mengakses keuangan negara tanpa keterlibatan pejabat berwenang. Karena itu, BCW Sultra mendesak Kejati Sultra untuk membuka kasus ini secara terang benderang.

“Kami tidak sekadar berdemo. Kami menantang Kejati Sultra untuk menyatakan sikap. Apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan? Jika dihentikan, kami siap membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung,” ancam Jhabar.

Ia juga mengingatkan bahwa proses tender, penandatanganan kontrak, hingga pencairan dana tahap pertama sebesar Rp600 juta tidak mungkin berjalan tanpa campur tangan aparat negara. Karena itu, BCW meminta Kejati untuk menelusuri semua pihak yang terlibat dari hulu ke hilir.

Dalam aksinya, Jhabar menyinggung menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang kini berada di peringkat 115 dunia. Ia menilai penurunan tersebut sebagai sinyal buruknya kinerja pemberantasan korupsi di tanah air.

“Turunnya IPK ini tamparan keras bagi penegak hukum. Ini membuktikan bahwa praktik korupsi masih merajalela dan penanganannya belum maksimal,” ujarnya.

BCW Sultra juga mengingatkan Kejati Sultra untuk berpegang teguh pada prinsip keadilan dan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi.

“Jangan main-main dengan hukum. Semua yang terlibat, baik dari swasta maupun pejabat negara, harus diproses secara adil tanpa pandang bulu,” tutup Jhabar.