Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf Kepada PT SDP dan Ceo

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Isu dugaan penipuan dan penggelapan terhadap PT Swarna Dwipa Property akhirnya menemui titik terang. Penasihat hukum konsumen AS, Wendy SH, secara terbuka menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada manajemen perusahaan, sekaligus menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan bentuk miskomunikasi administratif.

Langkah ini menjadi titik penting dalam meluruskan dinamika informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat dan media sosial.

Melalui komunikasi yang konstruktif antara kedua belah pihak, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan dalam suasana penuh kekeluargaan, saling memahami, serta ditutup dengan momen saling memaafkan.

Dalam keterangannya, Wendy mengakui bahwa pernyataan publik yang sebelumnya disampaikan berpotensi menimbulkan penafsiran yang kurang tepat dan berdampak pada konsekuensi hukum baru dalam ranah dugaan pencemaran nama baik terhadap perusahaan maupun pribadi pemilik PT Swarna Dwipa Property.

“Saya selaku penasihat hukum konsumen AS, baik secara pribadi maupun profesional, menyampaikan permohonan maaf kepada owner PT Swarna Dwipa Property atas pernyataan sebelumnya yang dapat ditafsirkan mencemarkan nama baik perusahaan maupun pribadi owner,” ujar Wendy.

Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai kesalahpahaman administratif dalam memahami alur proses transaksi jual beli properti.

“Permasalahan ini pada dasarnya merupakan miskomunikasi dan persoalan teknis dalam mekanisme transaksi dengan objek yang jelas secara hukum,” katanya.

Wendy menambahkan, proses dialog dan kajian hukum yang dilakukan secara terbuka dan profesional telah menghasilkan penyelesaian yang baik serta dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Dengan adanya kesepahaman tersebut, para pihak sepakat mengakhiri polemik secara damai dan menjadikan momen ini sebagai wujud itikad baik untuk menjaga hubungan yang lebih harmonis ke depan.

Sementara itu, CEO PT Swarna Dwipa Group, Roni Sianturi, S.Si, menyambut baik permohonan maaf tersebut dan menilai klarifikasi terbuka sebagai bentuk kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan secara bermartabat.

“Pada prinsipnya kami menghargai itikad baik yang telah disampaikan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati,” ujar Roni.

Ia menegaskan, perusahaan sejak awal memilih pendekatan dialogis serta mengedepankan komunikasi konstruktif demi menjaga kepercayaan publik.

Menurutnya, penyelesaian secara elegan menjadi semakin bermakna di tengah momentum bulan suci Ramadan yang sarat dengan nilai introspeksi, rekonsiliasi, dan saling memaafkan.

Roni juga memastikan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dan transparansi dalam setiap aktivitas bisnis, serta memastikan seluruh proses transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dugaan penipuan yang menyeret nama PT Swarna Dwipa Property sempat menjadi perhatian publik setelah muncul laporan terkait transaksi properti. Namun perkembangan terbaru menunjukkan adanya klarifikasi antar pihak yang berujung pada penyelesaian secara komunikatif.

Pihak perusahaan menilai klarifikasi terbuka tersebut sebagai langkah positif untuk meluruskan informasi serta menghindari persepsi keliru di tengah masyarakat.