SULTRAWINN.COM, KENDARI – Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara mengamankan satu unit truk tangki bermuatan sekitar 5.000 liter solar bersubsidi di Kabupaten Konawe, Kamis (26/2) sore. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
Pengungkapan itu terjadi di ruas Jalan Poros Pohara – Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kamis (26/2) sekitar pukul 18.30 WITA. Kendaraan yang dihentikan petugas diketahui mengangkut ribuan liter solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ yang melintas di jalur tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, muatan solar di dalam tangki diduga tidak diperoleh melalui jalur distribusi resmi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, solar tersebut dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan pribadi. BBM itu kemudian disimpan di sebuah gudang sebelum diperjualbelikan kembali dalam jumlah besar.
Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan seorang pria berinisial Aji, warga Kendari, yang berperan sebagai pemasok. Setelah terkumpul hingga sekitar 5.000 liter, solar itu disebut dijual kepada seorang perempuan berinisial Adinda.
Rencananya, BBM tersebut akan dikirim menggunakan armada tangki milik perusahaan swasta menuju wilayah Kecamatan Kapoiala. Namun, sebelum sampai ke tujuan, petugas lebih dulu menghentikan dan mengamankan kendaraan beserta muatannya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Adinda selaku pihak yang menguasai muatan dan kendaraan tangki, serta Junior yang bertugas sebagai sopir. Sementara Aji masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu unit mobil tangki dan sekitar 5.000 liter solar kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam sanksi pidana atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.












