Travelina Kendari dan TRG Kendari Naik Penyidikan, Polisi Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Umrah

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dua travel umrah di Kota Kendari resmi naik ke tahap penyidikan setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari mengantongi minimal dua alat bukti sah terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana jemaah.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari meningkatkan status penanganan perkara usai gelar perkara dan memastikan terpenuhinya unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogenz Ginting, mengatakan dua travel yang diproses yakni Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari.
“Dua alat bukti yang sah sudah kami kantongi. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan operasional penyelenggaraan umrah yang melibatkan Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari. Penyidik kini mendalami peran pemilik dan pengendali operasional dalam pengumpulan serta pengelolaan dana jemaah. Diketahui Owner Travelina Kendari inisial KI dan Owner TRG inisial IGM.

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi operasional berjalan seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri tanpa memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan pengawasan resmi pemerintah. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana setoran jemaah tidak sesuai peruntukan.

Penyidik menduga dana dari periode berjalan digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya, yang kemudian berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jemaah.
Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Perkara ini diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU dan tata kelola dana jemaah.

Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jemaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Pasal 117. Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Peningkatan status perkara juga dilakukan setelah penyidik berkoordinasi awal dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna memastikan ketepatan konstruksi hukum serta aspek teknis pengawasan penyelenggaraan umrah.

Meski demikian, Ipda Ariel menegaskan upaya pemulihan hak jemaah tetap terbuka melalui mekanisme pengembalian dana atau jalur perdata. Namun secara hukum, pemulihan kerugian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik telah terpenuhi.

“Hukum pidana tetap berjalan apabila unsur pidananya terpenuhi. Proses ini bertujuan melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas sistem penyelenggaraan ibadah umrah,” tegasnya.

Polresta Kendari memastikan proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidikan akan terus dikembangkan melalui pendalaman aliran dana, pemeriksaan saksi dan ahli, serta langkah hukum lanjutan guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap jemaah.