Tim Hukum ASR-Hugua Bantah Tuduhan Politik Uang, Pasar Murah Murni Program Sosial

SULTRAWINN.COM, SULTRA – Tim Hukum pasangan Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua (ASR-Hugua) menanggapi tuduhan serius yang dilontarkan oleh Tim Hukum pasangan calon Tina-Ihsan terkait dugaan politik uang dan pelanggaran administratif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tenggara 2024.

Melalui juru bicaranya, Musafir AR, ASR-Hugua memberikan respons tegas, menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menjelaskan bahwa pasar murah yang diselenggarakan bukanlah bagian dari kegiatan politik.

Musafir menjelaskan bahwa pasar murah yang menyediakan bahan pokok dengan harga terjangkau, yakni Rp2.000, adalah program sosial yang diinisiasi oleh pihak independen yang ingin membantu masyarakat, bukan sebagai alat politik ASR-Hugua. Musafir menegaskan bahwa pasangan ASR-Hugua tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut dan tidak memiliki peran operasional di dalamnya.

“Pasar murah ini diselenggarakan murni untuk membantu masyarakat dan tidak berkaitan dengan politik. Tidak ada keterlibatan langsung dari pasangan ASR-Hugua dalam kegiatan ini,” jelas Musafir.

Ia juga menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak relevan untuk kasus ini karena kegiatan pasar murah bukanlah bentuk kampanye politik yang melibatkan pasangan calon.

Menanggapi tuduhan pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada kepala desa untuk mendukung ASR-Hugua, Tim Hukum ASR-Hugua menekankan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Musafir menegaskan bahwa pasangan ASR-Hugua menghormati hukum ini dan tidak ada keterlibatan kepala desa dalam mendukung pasangan tersebut.

Selain itu, Musafir menekankan bahwa pendataan dalam kegiatan pasar murah bertujuan untuk memastikan pemerataan bantuan bagi masyarakat. Proses pendataan dilakukan agar penerima bantuan tidak mendapatkan lebih dari dua kali, demi memastikan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat program tersebut.

“Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian kepada masyarakat, dan proses pendataan adalah standar yang kami lakukan untuk memastikan distribusi bantuan yang adil dan tepat sasaran,” tambahnya.

Dalam menanggapi tuduhan pelanggaran administratif, Musafir mengacu pada Pasal 31 Perbawaslu No. 6 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kegiatan sosial yang tidak mengandung ajakan politik tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye. Karena itu, kegiatan pasar murah tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap obyektif dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar. Pasangan ASR-Hugua fokus pada pengabdian kepada masyarakat, bukan politik uang,” tutup Musafir dalam pernyataannya.