Tim Gabungan Polres Kolut Ringkus Pelaku Pencurian Berantai, Belasan Barang Bukti Disita

SULTRAWINN.COM, KOLUT – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus seorang pria berinisial RD, terduga pelaku pencurian yang kerap beraksi di sejumlah lokasi dalam beberapa waktu terakhir. Sementara itu, rekannya yang berinisial AR masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan, dalam konferensi persnya pada Kamis (6/2/2025) mengungkapkan bahwa pelaku RD melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda.

“Pelaku beraksi pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, lalu kembali melakukan pencurian pada 14 Januari di Desa Rante Limbong, dan terakhir pada 17 Januari di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin,” ujarnya.

Saat beraksi, RD diketahui menggunakan kendaraan mobil pick-up miliknya untuk mengangkut barang curian. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap RD dan mengamankan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan RD antara lain:

1 unit mesin sepeda motor KLX

1 unit knalpot motor CRF merk Norefumi

1 unit bak sepeda motor metik

1 unit gerinda duduk merk Maktec

1 unit gerinda tangan

1 unit mesin profil

2 unit bor tangan

1 unit kompresor listrik kecil

1 unit kompresor

1 unit trafo las listrik

1 unit bor cas

1 peti berisi kunci-kunci berbagai jenis

1 unit alat cuci motor

Sejumlah suku cadang kendaraan bermotor

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap kemungkinan adanya tindak kejahatan serupa di lokasi lain,” tutup Kapolres.