SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek strategis PT Antam Pomalaa ke tahap penyidikan. Perkara yang telah bergulir selama kurang lebih satu tahun ini mencakup proyek pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) serta Belt Conveyor System di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dengan nilai kontrak total mencapai sekitar Rp500 miliar.
Dua proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (WIKA). Proyek pelabuhan berkapasitas 12.000 DWT dikerjakan oleh PT Adhi Karya berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 26 Maret 2012 dengan durasi pekerjaan selama 15 bulan. Nilai kontraknya mencapai USD 26,25 juta atau setara sekitar Rp420 miliar.
Namun, proyek tersebut tidak rampung sesuai tenggat waktu. Keterlambatan pelaksanaan diduga dipicu oleh perencanaan yang tidak matang serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, proyek pembangunan Belt Conveyor System yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dengan nilai kontrak sebesar USD 11,15 juta atau setara Rp178 miliar juga mengalami keterlambatan. Indikasi permasalahan pada proyek ini disebut serupa, yakni lemahnya pengawasan dan perencanaan yang tidak dilakukan secara cermat.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan,” ujar Muhammad Ilham saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, Ilham mengaku belum memperoleh laporan detail terkait perkembangan terbaru perkara tersebut dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra.
“Masih proses kata orang Pidsus. Untuk detailnya silakan ditanyakan langsung ke bidang Pidsus,” tutupnya.












