PT ST Nikel Resources di Somasi Diduga Menambang Dalam IUP PT MBS

PT ST Nikel Resources Diduga Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal di IUP PT MBS

SULTRAWINN.COM, KONAWE – PT ST Nikel Resources kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS).

Aktivitas ilegal pengankutan Ore Nikel milik PT MBS yang dilakukan oleh PT ST Nikel Resources.

Kuasa Manajemen PT MBS, Yudha Mela Wijaya, mengungkapkan bahwa sekitar 7 hektare lahan milik PT MBS telah digarap secara ilegal oleh PT ST Nikel Resources. Aktivitas itu disebut sudah berlangsung sejak setahun terakhir.

“Mereka beraktivitas secara ilegal di dalam IUP MBS sudah sejak 1 tahun. Taksiran kami sudah ada 10 tongkang kargo milik perusahaan yang mereka ambil dan jual,” ungkap Yudha, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, pihak MBS sudah beberapa kali melakukan upaya penghentian langsung di lapangan, namun tak diindahkan. Terakhir, manajemen MBS melayangkan somasi resmi agar PT ST Nikel Resources menghentikan seluruh aktivitasnya.

“Kami sudah layangkan somasi. Kami meminta pihak perusahaan menghentikan segala aktivitas penambangan dan penjualan biji nikel yang berasal dari wilayah IUP MBS,” tegasnya.

Namun jika somasi tersebut tetap diabaikan, Yudha menegaskan bahwa MBS akan mengambil langkah hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak perusahaan serta oknum yang diduga terlibat dalam melancarkan aktivitas penambangan ilegal ini,” tutupnya.