PT KMR Terseret Skandal Tambang Rp 100 Miliar, Diduga Memfasilitasi Tersus untuk Ore Ilegal

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Nama PT Kurnia Mining Resource (KMR) kini tengah menjadi sorotan tajam usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam memfasilitasi penggunaan Terminal Khusus (Tersus) miliknya untuk aktivitas tambang ilegal. Skandal ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka, termasuk para pimpinan perusahaan tambang dan pejabat pelabuhan. Namun, peran krusial PT KMR dalam membuka akses Tersus-nya untuk pengangkutan ore nikel dari wilayah yang tidak memiliki izin sah kini menjadi salah satu titik fokus penyidikan.

Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, kasus ini bermula ketika tersangka ES, Direktur PT BPB, menemui H, Direktur PT KMR, sekitar bulan Juni 2023. Pertemuan itu membahas kerja sama penggunaan Tersus PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari IUP milik PT PCM, tetapi menggunakan dokumen milik PT AM.

“Seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari IUP PT AM, padahal kenyataannya dari wilayah IUP PT PCM. Perjanjian penggunaan Tersus antara Direktur PT KMR dan pihak PT AM ditandatangani pada 17 Juni 2023,” ungkap Iwan, Jumat (25/4/2025).

Meski belum ada penetapan tersangka dari pihak PT KMR, keterlibatan perusahaan dalam memfasilitasi pelabuhan mereka untuk kepentingan ilegal menuai pertanyaan besar. Apalagi, fasilitas Tersus hanya boleh digunakan oleh pemilik atau pihak yang sudah mendapat persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Namun yang terjadi, PT KMR justru mengizinkan pihak luar menggunakan pelabuhannya sebelum adanya persetujuan resmi. Lebih jauh lagi, Kejati menduga perjanjian tersebut sengaja dilakukan untuk menutupi asal-usul ore nikel yang sebenarnya berasal dari wilayah IUP yang tidak sah.

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penggunaan Tersus dan indikasi kuat adanya kerja sama terorganisir dalam penyelundupan ore,” tambah Iwan.

Ketika ditanya siapa saja pihak dari PT KMR yang telah diperiksa, Kejati Sultra masih memilih irit bicara.

“Sudah ada yang kami periksa,” kata Iwan singkat, tanpa menyebut nama.

Sementara itu, masyarakat dan pengamat hukum meminta agar penyidikan terhadap PT KMR dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Keberadaan pelabuhan khusus yang digunakan untuk aktivitas ilegal dikhawatirkan bukan hanya terjadi di Kolaka Utara, tapi juga bisa menjadi pola yang lebih luas di daerah tambang lainnya.

Jika terbukti bersalah, PT KMR terancam sanksi pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin pelabuhan dan pemrosesan pidana terhadap pengurusnya.