SULTRAWINN.COM, KENDARI – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dari Fraksi PDIP terus menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula dari meninggalnya anggota DPRD PDIP Dapil 4 Koltim, disusul calon pengganti peraih suara kedua yang juga meninggal dunia.
Namun persoalan semakin pelik karena pemilik suara ketiga terbanyak, Husain, sedang berhadapan dengan proses hukum. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik oleh Pengadilan Negeri Kolaka, dan putusan itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sultra. Saat ini, Husain masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat resmi dari DPRD Koltim terkait permintaan verifikasi calon PAW. Namun, setelah surat masuk, muncul aduan masyarakat yang menolak nama Husain karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat.
“Kami akan lakukan klarifikasi kepada calon bersangkutan, pimpinan PDIP, hingga instansi terkait. Setelah itu baru bisa kami simpulkan apakah beliau layak diajukan sebagai PAW atau tidak,” jelas Anhar, Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, Juru Bicara DPD PDIP Sultra, Agus Sana’a, mengungkapkan bahwa usulan PAW atas nama Husain sudah mendapat rekomendasi dari DPP PDIP.
Namun Bawaslu Koltim justru mengeluarkan imbauan agar proses PAW tak tergesa-gesa. Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata, menegaskan bahwa kasus seperti ini belum diatur dalam PKPU, sehingga Bawaslu mengambil langkah pencegahan.
“Kewenangan penuh ada di KPU dan DPRD Koltim. Kami hanya memberi imbauan agar semua sesuai aturan,” tegasnya.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra juga angkat bicara. Ibrahim, salah satu tokoh AMPD, menilai PAW tak boleh dipaksakan sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
“Kalau dipaksakan, dikhawatirkan kinerja anggota DPRD pengganti tidak maksimal. Gubernur Sultra juga sebaiknya tidak terburu-buru meneken SK PAW ini,” ujarnya.
Ibrahim juga mendesak PDIP untuk konsisten menjaga citra partai.
“PDIP dikenal sebagai partai wong cilik dan partai yang bersih. Kami minta DPP, DPD, hingga DPC PDIP Koltim tidak merekomendasikan pelantikan calon yang masih bermasalah hukum,” tegasnya.