SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi Sultra tahun anggaran 2020.
Kepala Polda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra berinisial AS, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seorang wanita berinisial AL, Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8.058.500.000 atau total loss. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum dan bukti yang telah kami amankan,” tegas Kapolda dalam konferensi pers di Kendari, Jumat (12/9/2025).
Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita sejumlah dokumen penting seperti dokumen tender, kontrak, rekening koran CV Wahana, serta satu unit kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 yang menjadi obyek perkara.
Pengadaan kapal mewah ini dilakukan pada masa pemerintahan Gubernur Ali Mazi. Namun, menurut Kapolda, fokus penyidikan saat ini tertuju pada peran para tersangka yang diduga kuat merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.