SULTRAWINN.COM, KENDARI – Tambang galian C yang berlokasi di Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, terpaksa menghentikan operasionalnya karena belum mengantongi izin resmi.
Hal ini terungkap dalam kunjungan lapangan yang dilakukan oleh DPRD Kota Kendari bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Pemerintah setempat, Selasa (1/10/2024).
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, yang memimpin kunjungan tersebut, menegaskan bahwa aktivitas tambang tidak boleh dilanjutkan tanpa izin yang sah.
“Setiap operasi tambang, khususnya galian C, harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Selain itu, penting dilakukan kajian lingkungan untuk memastikan aktivitas tambang tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar,” ujar Zulham.
Dalam pantauan di lapangan, aktivitas penambangan ini sempat menarik perhatian warga karena dianggap berpotensi merusak ekosistem sekitar.
Zulham menegaskan bahwa DPRD akan memantau secara ketat proses perizinan tambang ini, memastikan setiap tahapan, terutama kajian dampak lingkungan, dipenuhi sebelum kegiatan tambang bisa berjalan kembali.
“DPRD berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga dan lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi jika syarat-syarat perizinan, khususnya terkait lingkungan, tidak dipenuhi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Pemerintah setempat diharapkan bertindak cepat dalam menuntaskan permasalahan ini, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Laporan : Jum