Meneguhkan Komitmen Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Keputusan Pembentukan ULD dan Penguatan Peran Guru Pendidikan Khusus

Yafsin Yaddi, S.Pd., M.Sos

OPINI

Oleh:

Yafsin Yaddi, S.Pd., M.Sos,

Ketua MKKS SLB Provinsi Sulawesi Tenggara Kepala SLBN 2 Konawe

Komitmen Pemerintah Daerah: Landasan Hukum Pembentukan ULD

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/377 Tahun 2024 telah menetapkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai upaya strategis dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan inklusif di wilayah ini. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan sistem layanan pendidikan yang lebih adil, responsif, dan terintegrasi bagi peserta didik penyandang disabilitas.

ULD berfungsi antara lain untuk:

• Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan atau bimbingan teknis,

• Mengembangkan program pendidikan untuk kebutuhan khusus,

• Melakukan asesmen bagi peserta didik maupun calon peserta didik berkebutuhan khusus,

• Memfasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Peran ini juga diperkuat oleh Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola sumber daya untuk pendidikan inklusif.

Peran Strategis Guru Pendidikan Khusus (GPK) di ULD

Guru Pendidikan Khusus memiliki mandat penting dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Mereka bukan hanya tenaga pendidik, tetapi juga bertindak sebagai fasilitator asesmen, pendamping kurikulum, dan advokat bagi peserta didik disabilitas.

Penugasan GPK di ULD telah diatur melalui Perdirjen GTK No. M.699/B.B1/GT.01.02/202, yang menjabarkan tugas dan tanggung jawab GPK di ULD sebagai satuan administrasi pangkal (satminkal). Terkait kebutuhan formasi, Keputusan Mendikbudristek No. 234/O/2024 telah menetapkan rasio ideal antara GPK dan peserta didik disabilitas, yakni berkisar antara 1:5 hingga 1:15, tergantung pada kondisi dan karakteristik daerah setempat.

Tugas Tambahan: GPK sebagai Guru Pembimbing Khusus

GPK juga memiliki tugas tambahan sebagai Guru Pembimbing Khusus, yang diakui secara legal dengan ekuivalensi beban kerja 6 jam tatap muka per minggu. Peran ini sangat vital, karena GPK mendampingi guru kelas dan mata pelajaran dalam:

• Penyesuaian kurikulum,

• Strategi pembelajaran yang adaptif,

• Pelaksanaan asesmen fungsional.

Pengaturan ini telah diperkuat melalui PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017. Selain itu, peran koordinator inklusi juga perlu ditunjuk untuk memastikan integrasi program inklusif di tingkat satuan pendidikan.

Pengaturan Beban Kerja: Dari Regulasi ke Implementasi Nyata

Pengakuan beban kerja melalui ekuivalensi jam tatap muka merupakan bentuk penghormatan terhadap profesionalitas GPK. Namun demikian, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada beberapa faktor kunci:

1. Distribusi GPK yang Merata:

Masih terdapat kesenjangan antardaerah dalam penyediaan GPK. Pemerintah daerah harus lebih aktif melakukan rekrutmen dan redistribusi tenaga pendidik khusus sesuai kebutuhan peserta didik.

2. Sistem Pendataan Terintegrasi:

Kementerian dan Dinas Pendidikan harus membangun sistem pendataan yang akurat untuk mendukung perencanaan, pemetaan kebutuhan, dan evaluasi efektivitas GPK.

3. Kesejahteraan dan Pelindungan Profesi:

GPK perlu mendapatkan jaminan kesejahteraan, pelatihan berkelanjutan, serta perlindungan profesi yang memadai, mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam praktik pembelajaran inklusif.

Rekomendasi Strategis: Menuju Transformasi Pendidikan Inklusif

Agar regulasi tidak hanya berhenti sebagai kebijakan di atas kertas, berikut adalah langkah nyata yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan:

1. Pemetaan dan Perencanaan Kebutuhan GPK

Lakukan analisis kebutuhan guru pendidikan khusus secara berkala dan percepat pemenuhannya secara proporsional.

2. Pelatihan dan Sertifikasi Inklusif

Tingkatkan kapasitas guru umum dan GPK melalui pelatihan kompetensi pendidikan inklusif yang berkelanjutan.

3. Monitoring dan Evaluasi Berbasis Data

Bangun sistem pemantauan kinerja dan efektivitas GPK berbasis data real-time melalui sinergi ULD dan Dinas Pendidikan.

4. Penguatan Kolaborasi ULD dan Satuan Pendidikan

Pastikan layanan GPK tidak bersifat administratif semata, melainkan menjadi bagian aktif dalam proses pembelajaran inklusif.

Penutup

Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang pembentukan ULD merupakan langkah awal yang baik. Namun, implementasi yang konsisten, komprehensif, dan berpihak pada peserta didik disabilitas harus terus digenjot. Dengan dukungan semua pihak, kita bisa wujudkan pendidikan inklusif yang benar-benar transformatif dan berkeadilan bagi semua anak bangsa.