SULTRAWINN.COM, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau para demonstran yang hari ini turun ke jalan di sejumlah titik Kota Kendari agar tetap tertib, damai, dan tidak terprovokasi.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, namun harus dilakukan tanpa merusak fasilitas umum maupun melakukan tindakan anarkis.
“Kepada peserta aksi, kami mengimbau untuk menggelar aksi damai, fokus pada tuntutan dan aspirasi. Waspada terhadap provokasi dari pihak-pihak yang ingin membenturkan massa aksi,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Menurut Andri, gelombang demonstrasi yang berlangsung serentak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kendari, merupakan bentuk ekspresi rakyat dalam merespons isu-isu kebijakan pemerintah. Karena itu, ia menilai kebebasan berpendapat tidak boleh dilarang ataupun dibungkam.
“Demonstrasi adalah hak rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi,” tegasnya.
Lebih jauh, LBH HAMI Sultra juga menyiapkan Posko Krisis Bela Rakyat untuk memberikan pendampingan hukum bagi massa aksi yang mendapat tindakan represif dari aparat.
“LBH HAMI siap memberikan bantuan hukum kepada peserta aksi yang ditangkap, dianiaya, atau ditahan secara paksa tanpa prosedur hukum yang benar,” kata Andri.
Aksi unjuk rasa di Kendari hari ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari mahasiswa hingga masyarakat, yang menyuarakan beragam tuntutan terkait isu nasional maupun daerah. Hingga berita ini diterbitkan, aparat keamanan masih terus melakukan pengamanan di titik-titik aksi.












