Korupsi Tambang Kolaka Utara, PD Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Oleh Kejati Sultra

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menggerogoti keuangan negara hingga nyaris Rp100 miliar.

Tersangka baru tersebut adalah seorang wanita berinisial PD, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka berinisial SPI, yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan.

Penetapan PD sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, pada Senin malam (26/5/2025). Menurutnya, PD memiliki peran krusial dalam meloloskan praktik ilegal di balik layar proses pengangkutan ore nikel dari wilayah tambang di Kabupaten Kolaka Utara.

“PD diduga terlibat dalam persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel dengan menggunakan dokumen PT Amin melalui Terminal Khusus Jeti milik PT Kurnia Mining Resources (KMR),” ungkap Zuhri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PD terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Ia datang memenuhi panggilan jaksa dengan didampingi oleh suaminya.

Lebih jauh, Zuhri mengungkap modus operandi PD. Ia berperan sebagai makelar dalam jual beli ore nikel. Dengan memanfaatkan pengaruhnya, PD mengarahkan para penambang agar menjual hasil tambangnya menggunakan bendera PT Amin, perusahaan yang diduga dijadikan kedok untuk memuluskan transaksi ilegal tersebut.

“PD juga mengatur tongkang-tongkang pengangkut ore agar bisa keluar dari pelabuhan, baik melalui jeti PT KMR maupun jeti lain di sekitar wilayah PT PJM. Agar kapal bisa berlayar, ia memberikan sejumlah uang kepada SPI, syahbandar KUPP Kolaka, agar surat persetujuan berlayar diterbitkan,” beber Zuhri.

Dari praktik tersebut, PD mendapat keuntungan dari setiap transaksi penjualan ore nikel yang menggunakan dokumen PT Amin. Uang hasil transaksi ini diduga mengalir ke kantong pribadi, tanpa menyetor sepeser pun ke kas negara.

“Akibat perbuatan tersangka PD, negara dirugikan sekitar Rp100 miliar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, PD dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga melanggar, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kejati Sultra memastikan bahwa pengusutan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang segera menyusul.

“Ini baru awal. Kami akan telusuri aliran uang dan peran pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” pungkas Zuhri.