Kejagung Panggil Kadis Kehutanan Sultra Terkait Dugaan Korupsi 3 Perusahaan Tambang Emas di Bombana

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga perusahaan tambang yakni PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara, dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Tak hanya itu, penyelidikan kini menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dedi Irwanto. Hal itu tercantum dalam surat panggilan resmi Kejagung dengan nomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 tertanggal 4 September 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Muda Nurchayo JM, SH, MH, selaku penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam surat tersebut, Dedi diminta hadir pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar, Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Kehadiran Dedi dianggap penting untuk memberikan keterangan terkait izin dan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi.

Menanggapi pemanggilan itu, Dedi Irwanto membenarkan dirinya memenuhi panggilan penyidik.

“Iye (saya hadir dalam pemanggilan),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (18/9/2025).

Namun, Dedi enggan menjawab detail pertanyaan awak media. Ia justru mengarahkan agar menghubungi staf bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan (P2H), Ardi.

Kepada wartawan, Ardi mengungkapkan bahwa Kadis Kehutanan membawa sejumlah dokumen penting saat memenuhi panggilan penyidik.

“Beliau menyiapkan berkas, seperti hasil evaluasi kegiatan pemanfaatan hutan oleh tiga perusahaan tersebut,” terang Ardi.

Kejagung hingga kini masih melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus yang menyeret perusahaan tambang besar di Bombana itu.