SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejanggalan dalam penanganan kasus YC semakin terang benderang. Tersangka yang sebelumnya selalu kooperatif ini tiba-tiba ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sulawesi Tenggara. Langkah ini langsung menuai protes keras dari kuasa hukum YC, yang menilai ada upaya kriminalisasi dalam kasus yang berkaitan dengan proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur.
“Ini aneh dan mencurigakan. YC tidak pernah mangkir dari pemanggilan resmi, tapi mendadak jadi buronan. Apa dasarnya?” ujar Andre Darmawan, pengacara YC, dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari dugaan suap Rp500 juta yang diberikan oleh seorang kontraktor berinisial FY kepada mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), AMN, melalui ajudannya, tujuannya untuk mengamankan proyek PEN.
Namun, proyek tersebut batal setelah AMN ditangkap KPK atas kasus korupsi dana PEN. FY kemudian menuntut pengembalian uang suap tersebut. Alih-alih menempuh jalur hukum yang sesuai, FY justru melaporkan YC ke Polda Sultra dengan tuduhan penipuan.
Bukti-bukti yang dipegang kuasa hukum YC justru memperlihatkan fakta lain. Salah satu bukti kuat adalah pesan WhatsApp FY kepada YC yang menunjukkan bahwa uang tersebut memang ditujukan untuk AMN. Bahkan, ajudan AMN sendiri mengakui telah menerima uang tersebut.
“Pesan ini tidak dijadikan pertimbangan dalam penyidikan. Kenapa? Karena kalau bukti ini diperiksa, jelas yang bersalah bukan YC, melainkan FY yang memberikan suap,” kata Andre.
Lebih jauh, pihaknya mencurigai ada intervensi dari petinggi di Mabes Polri maupun Polda Sultra yang diduga memaksakan kasus ini agar terus berjalan.
“Seharusnya yang diperiksa itu kasus suapnya, bukan malah mengalihkan tuduhan ke YC,” tegasnya.
Tidak hanya itu, perjalanan kasus ini pun semakin menunjukkan kejanggalan. Berkasnya sudah tiga kali bolak-balik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, tetapi tak kunjung dinyatakan lengkap (P21).
“Kalau memang buktinya kuat, kenapa sampai sekarang belum P21? Apa karena ada banyak hal yang dipaksakan dalam kasus ini?” kata Andre penuh curiga.
Pihak kuasa hukum YC menuntut penghentian kasus ini dan meminta agar dugaan suap yang melibatkan FY diusut tuntas. Mereka menegaskan bahwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan bagian dari praktik rekayasa hukum yang merusak kepercayaan publik.
“Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menargetkan seseorang, apalagi untuk melindungi pihak lain yang justru lebih patut diproses. Kami mendesak agar kasus ini dibuka secara terang benderang,” pungkasnya.