Kasus Korupsi Gedung RSUD Bombana, Proses Pelimpahan Berkas Menuai Pertanyaan

Ilustrasi

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Very Important Person (VIP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana yang diduga merugikan negara sebesar Rp 9,4 miliar terus berjalan, meski menyisakan kejanggalan.

Berkas perkara kasus ini diduga menghilang, menimbulkan pertanyaan apakah berkas tersebut berada di tangan penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejati Sultra.

AKBP Rico Fernanda, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu keputusan apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau memerlukan perbaikan.

“Berkas sudah kami limpahkan ke Kejati Sultra, tinggal menunggu P21. Mudah-mudahan segera dinyatakan lengkap,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh pihak Kejati Sultra. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa berkas dari Polda Sultra belum diterima.

“Masih di penyidik (Polda Sultra),” jelas Dody saat dikonfirmasi.

Ketidakjelasan ini menimbulkan kebingungan publik terkait perkembangan kasus yang telah berlangsung cukup lama ini, Masyarakat pun semakin menanti kepastian hukum terkait dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa mantan Bupati Bombana berinisial “T” sebagai saksi dan menetapkan tiga orang tersangka, termasuk kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dari yang sudah ditetapkan, kami sudah memiliki tiga tersangka, termasuk kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, kami akan terus melihat hasil penyidikan dan arahan dari jaksa,” tutupnya.

Proses hukum yang transparan dan cepat sangat dinantikan untuk memberikan kejelasan dan keadilan.

Laporan : Jum