Hasil Lelang Ore Nikel Mandiodo, Kejati Sultra Serahkan Rp42 Miliar ke Keuangan Negara

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sultra berhasil mengembalikan lebih dari Rp42 miliar ke kas negara melalui lelang barang bukti 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel dari Blok Mandiodo.

Dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana dijelaskan oleh Aspidsus Kejati Sultra, Catur Karyawan, dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis (23/1/2025).

“Perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ore nikel dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, menghasilkan Rp42 miliar lebih. Dana ini sudah disetor ke kas negara melalui mekanisme yang sah,” ungkapnya.

Catur juga memuji peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang bertindak sebagai eksekutor. Menurutnya, Kejari Konawe berhasil menjadi kejaksaan negeri dengan penyelamatan kerugian negara terbesar secara nasional.

“Alhamdulillah, Kejari Konawe menduduki peringkat pertama nasional. Ini bukti kerja keras kami dalam menyelamatkan keuangan negara,” tambahnya.

Proses lelang ini menjadi langkah konkret Kejaksaan dalam memulihkan aset negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal keadilan, tetapi juga memberikan kontribusi langsung bagi keuangan negara.

Dengan prestasi ini, Kejati Sultra kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menangani perkara hukum, khususnya yang berkaitan dengan aset negara.