Hakim PN Unaaha Bebaskan Tergugat dari Tuntutan Rp10 Miliar PT TPM

SULTRAWINN.COM, KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi memutus perkara perdata yang diajukan PT Tani Prima Makmur (TPM) terhadap tiga tergugat, yakni Sultan, Ruslan Hamid, dan Hasan Hasrat.

Dalam putusan bernomor 10/Pdt.G/2025/PN.Unh yang dibacakan pada 16 September 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Muh. Iqbal Romadhoni dengan anggota Dianita Jeannette Hillary Pangaribuan dan Hasriani Hamid, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Putusan ini sekaligus membebaskan para tergugat dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 miliar yang diajukan PT TPM. Gugatan tersebut sebelumnya didasarkan pada tuduhan bahwa aksi demonstrasi dan mogok kerja yang digagas para tergugat telah merugikan perusahaan.

Kuasa hukum para tergugat, Andri Dermawan, menegaskan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta yang ada.

Menurutnya, akar persoalan yang menyeret kliennya ke meja hijau adalah karena mereka dianggap melakukan perlawanan dengan mengajak para pekerja melakukan aksi unjuk rasa serta mogok kerja.

“Padahal, tindakan itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi pekerja yang dilindungi undang-undang. Jadi wajar jika majelis hakim menolak gugatan tersebut,” ujar Andri.

PT TPM menggugat Sultan, Ruslan, dan Hasan dengan dalih aksi yang mereka inisiasi menimbulkan kerugian materil perusahaan hingga miliaran rupiah. Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan putusan ini, para tergugat resmi terbebas dari tuntutan, sementara pihak PT TPM masih memiliki opsi hukum lain jika ingin menempuh jalur banding.