SULTRAWINN.COM, KENDARI – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 2, Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Hj. Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna), resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari pada Sabtu (30/11/2024).
Koordinator Tim Hukum, Fatahillah, menyebutkan bahwa laporan mereka telah dilengkapi dengan sejumlah bukti yang telah diverifikasi oleh Bawaslu.
“Kami mengajukan berbagai bukti pelanggaran selama kurang lebih satu jam, dan semua bukti tersebut telah diverifikasi. Kami juga sudah mendapatkan nomor laporan,” ungkapnya.
Menurut Fatahillah, pelanggaran yang dilaporkan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta diduga dilakukan oleh salah satu paslon. Hal ini, menurutnya, sangat merugikan pasangan Yudhi-Nirna.
“Kami menginginkan Pilwali Kendari yang sportif, namun banyak pelanggaran yang justru merugikan pasangan kami,” tegas Fatahillah.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya kendala yang dialami oleh saksi Yudhi-Nirna saat pleno.
“Saksi kami dibatasi ruang geraknya, dan ini menjadi salah satu dasar kuat untuk melaporkan dugaan pelanggaran lainnya,” tambahnya.
Tim Hukum Yudhi-Nirna optimis bahwa laporan ini dapat membuka peluang untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Dengan bukti-bukti yang ada, kami yakin perkara ini bisa sampai ke MK dan memunculkan rekomendasi PSU, baik melalui MK maupun rekomendasi langsung Bawaslu,” pungkas Fatahillah.
Laporan ini menambah panasnya dinamika Pilwali Kendari 2024, yang kini menjadi perhatian publik. Bawaslu diharapkan dapat segera memberikan tindak lanjut terhadap laporan ini demi menjaga integritas proses demokrasi di Kendari.