SULTRAWINN.COM, Kendari – Kasus dugaan penggelapan tanah warisan kembali mencuat di Kota Kendari. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh kerabatnya sendiri terkait sengketa tanah peninggalan orang tua mereka.
Kuasa hukum pelapor, Andri Darmawan, menjelaskan kasus ini bermula setelah meninggalnya orang tua pelapor dan terlapor, almarhum Koila, yang meninggalkan sebidang tanah seluas 30.000 meter persegi di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Tanah itu merupakan harta warisan untuk enam orang anak, termasuk pelapor dan M,” ungkap Andri saat ditemui, Kamis (6/11/2025).
Namun, pada tahun 2023, M diduga mengurus dan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan lima saudaranya yang lain.
“Tiba-tiba M sudah memiliki sertifikat sendiri dan menjual tanah itu tanpa persetujuan ahli waris lainnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pada 8 Mei 2025, M sempat mendatangi rumah pelapor dan menawarkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bagian dari hasil penjualan tanah. Namun pelapor menolak karena merasa tidak pernah diberi tahu mengenai penjualan tanah warisan tersebut.
“Selain tidak diberitahu, pelapor juga tidak mengetahui harga jual sebenarnya,” ujarnya.
Atas kejadian itu, pihak pelapor melayangkan dua laporan polisi ke Polda Sultra. Laporan pertama terkait dugaan penggelapan pada 18 Mei 2025, dan laporan kedua mengenai dugaan pemalsuan dokumen pada 6 November 2025.
“Kami laporkan dugaan pemalsuan karena dalam berkas sertifikat hanya tercantum tiga ahli waris, padahal sebenarnya ada enam bersaudara,” beber Andri.
Ia juga meminta agar penyidik Polda Sultra memproses laporan tersebut secara profesional dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah itu.
Sementara itu, kuasa hukum M, Bobi, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah telah melalui prosedur resmi.
“Tidak mungkin sertifikat bisa terbit tanpa dokumen lengkap dari BPN. Lagi pula, kasus ini sudah ditangani di Polda Sultra. Kami tinggal menunggu hasilnya. Jika nanti keluar SP3, kami siap menuntut balik,” tegasnya.












