SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang dan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Jumat, 25 September 2026, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Empat tersangka masing-masing berinisial BS, NRH, MRI, serta satu orang lainnya yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, PT CNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai korporasi.
BS diketahui pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018.
Sementara NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019. Adapun MRI pernah menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Penyidik juga menemukan dugaan permintaan dari pihak PT CNI kepada NRH untuk menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan ekspor nikel.
Setelah dokumen hasil uji kadar nikel diterbitkan, PT CNI disebut mengajukan permintaan kepada Kementerian ESDM untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Menurut Kejagung, rekomendasi tersebut diterbitkan ketika PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Selain itu, penyidik menduga proses pengajuan dokumen persetujuan RKAB tidak diverifikasi secara komprehensif. Kondisi tersebut disebut mengakibatkan persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit dan kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor.
Kejagung menyatakan sejumlah penyelenggara negara yang disebut memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen tersebut menerima sejumlah uang dari perusahaan.
Dari rangkaian perbuatan yang diduga terjadi dalam perkara tersebut, penyidik menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kejagung.
Untuk kepentingan penyidikan, BS dan MRI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap ketiganya dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2026.
