SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017–2020.
Pada Senin, 21 September 2026, tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“AMIZ, BS dan AA. Ketiganya dari Kementerian ESDM,” ujar Anang Supriatna, Selasa, (22/9/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengonstruksikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.
Hingga 31 Agustus 2026, penyidik telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli, serta menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
“Adapun tindakan penyidikan tersebut di antaranya pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, serta penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ujar Saiful Bahri Siregar, 31 Agustus 2026.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara (Sultra), Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, pada 2017–2019 PT CNI telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan disebut telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Kejagung juga menduga PT CNI bersama pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil pengujian kadar nikel sehingga diperoleh nilai kadar di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Saiful.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,6 miliar.
Namun, pada 28 Agustus 2026, tim penyidik menerima penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI dengan nilai yang sama, yakni Rp401.653.737.469,69.
Uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ungkapnya.












