Dua Kali Mangkir, Ali Mazi Kini Diperiksa Kejati Sultra sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum

Eks Gubernur Sultra, Ali Mazi

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut pada Senin (21/9/2026).

“Sudah diperiksa dan di-BAP sebagai saksi,” katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilakukan penyidik Kejati Sultra di Jakarta.

“Diperiksa di Jakarta,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ali Mazi sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran itu kemudian dikonfirmasi kepada penyidik.

Ali Mazi menjelaskan, ketidakhadirannya pada panggilan pertama karena kesibukannya sebagai anggota DPR RI. Sementara pada panggilan kedua, ia menyebut pihak keluarga terlambat menyampaikan informasi mengenai agenda pemeriksaan.

Kejati Dalami Tiga Dugaan Modus

Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra sebelumnya mengungkap sejumlah pola yang tengah didalami penyidik dalam pengelolaan anggaran makan dan minum.

Sugeng menyebut terdapat tiga dugaan modus yang menjadi perhatian penyidik, yakni mark-up yang disertai dugaan cashback, belanja fiktif, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Modus pertama berkaitan dengan dugaan penggelembungan nilai belanja yang kemudian disertai pengembalian sebagian dana.

Sugeng memberikan ilustrasi, apabila nilai belanja sebenarnya Rp100, tetapi pembayaran dibuat menjadi Rp500, maka selisih Rp400 diduga dikembalikan.

“Misalnya sebenarnya belanjanya hanya 100, tapi bayarnya 500. Setelah itu yang 400 cashback, minta balik,” ungkapnya.

Pola tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Modus kedua berupa dugaan belanja fiktif. Penyidik menduga terdapat transaksi yang seolah-olah terjadi dan didukung dokumen tertentu, termasuk invoice dan stempel rumah makan.

“Yang kedua, belanja fiktif. Ada cap (stempel) yang diciptakan, rumah makan yang invoice,” ujar Sugeng.

Selain itu, penyidik telah menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah barang yang diduga berhubungan dengan perkara juga telah disita, termasuk uang dan polis asuransi.

Sementara modus ketiga berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.

Menurut Sugeng, anggaran makan dan minum yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan kegiatan resmi di kantor Gubernur maupun Wakil Gubernur diduga digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.

“Ini kan makan minum di Gubernur, Wakil Gubernur, di kantor, bukan di rumah. Di rumah sudah ada anggarannya sendiri,” katanya.

Kejati Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Selain tiga dugaan modus tersebut, Kejati Sultra juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran.

Penyidik menemukan dugaan transaksi pada tempat usaha yang disebut memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat.

“Ada juga belanja di tempat sendiri. Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, enggak boleh,” kata Sugeng.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan.

Kejati Sultra masih menunggu hasil penghitungan auditor untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sugeng sebelumnya menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh.

“Begitu hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka. Orang-orangnya sudah ada, siapa, lihat aja nanti,” tutupnya.