SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terus bergulir. Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat saksi dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (9/9/2026).
Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial DA, yang disebut sebagai salah satu direktur BUMN, serta DS, H, dan A yang merupakan karyawan BUMN.
H diketahui bertugas di Kendari, sementara A bertugas di Palu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi via seluler.
“Memang benar, itu saksi-saksi diperiksa terkait dalam tata kelola nikel 2017-2020,” kata Anang, Rabu.
Anang menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan perkara yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama.
“Iya, benar. Kelanjutan dari PT Ceria Nugraha Indotama,” ujarnya.
Menurut Anang, keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Perkembangan pemeriksaan saksi ini berlangsung setelah PT CNI sebelumnya mengembalikan uang yang disebut berkaitan dengan pemulihan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Samsul Bahri Siregar, mengatakan penyidik menerima pengembalian tersebut pada 28 Agustus 2026.
Nilainya mencapai Rp401.653.737.469,69. Dana tersebut dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Samsul Bahri.
Meski terdapat pengembalian dana, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 masih berjalan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan penyidik untuk mendalami perkara dan melengkapi alat bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, Media ini masih berupaya mendapatkan tanggapan dari PT Ceria Nugraha Indotama. Sejumlah perwakilan perusahaan yang ditemui belum memberikan keterangan terkait proses hukum tersebut.












