SULTRAWINN.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mendalami laporan PT Toshida Indonesia terkait dugaan penghalangan aktivitas pertambangan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra berencana meminta klarifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik juga telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengambilan titik koordinat.
“Masih dalam proses penyelidikan. Di situ ada pengambilan titik koordinat, segala macam,” kata Wisnu saat ditemui di sela kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).
Menurut Wisnu, pemeriksaan pihak Dirjen Planologi berkaitan dengan surat dari Kementerian Kehutanan yang sebelumnya menangani persoalan antara PT Toshida Indonesia dan PT Indonesia Pomala Industrial Park (IPIP).
Persoalan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan PT IPIP serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Toshida Indonesia. Dalam surat tersebut, salah satu rekomendasinya meminta PT IPIP memberikan akses jalan kepada PT Toshida.
“Surat sudah ada, tinggal kita periksa dari Dirjen Planologinya,” ucapnya.
Polda Sultra telah mengajukan surat permintaan pemeriksaan kepada pihak Dirjen Planologi. Namun, penyidik masih menunggu balasan untuk menentukan mekanisme pemeriksaan, apakah pihak terkait akan dimintai keterangan di Polda Sultra atau penyidik yang mendatangi Jakarta.
“Surat sudah kita ajukan ke sana, tinggal tunggu balasan suratnya,” jelasnya.
Terkait mekanisme pemeriksaan, Wisnu mengatakan pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
“Dibahas dulu suratnya,” katanya.
Selain meminta klarifikasi dari pihak Dirjen Planologi, penyidik telah memeriksa lebih dari 12 saksi dalam perkara tersebut. Saksi berasal dari kedua belah pihak, termasuk sejumlah ahli.
“Sejauh ini keseluruhannya saksi sekitar 12 orang saksi lebih yang kita periksa. Dari kedua belah pihak, termasuk juga daripada beberapa ahli,” ungkap Wisnu.
Pimpinan PT Toshida dan PT IPIP juga telah dimintai klarifikasi. Selain itu, penyidik turut meminta keterangan dari pihak PT Rimau.
“Sudah ada klarifikasinya. Pimpinan Toshida, pimpinan IPIP sudah ada klarifikasi. Semua pimpinan yang berperkara juga sudah diklarifikasi semuanya,” tuturnya.
Penyidik juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil titik koordinat sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Di sisi lain, upaya pencegahan konflik juga telah dilakukan pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan mempertemukan kedua belah pihak.
“Dari preventif, juga dari bupati, juga Forkopimda, sudah mempertemukan kedua belah pihak,” ujarnya.
Wisnu menyebut persoalan yang berkembang di lapangan lebih mengarah pada sengketa antara kedua pihak. Meski demikian, Polda Sultra tetap melanjutkan penyelidikan untuk memastikan fakta serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan dugaan penghalangan aktivitas pertambangan tersebut.
“Karena realitanya permasalahan lebih mengarah ke sengketa kedua belah pihak,” pungkasnya.












