Kejati Sultra Sebut Kasus PT Babarina Putra Sulung Berpotensi Seret Banyak Pihak

Ilustrasi

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan nikel yang berkaitan dengan PT Babarina Putra Sulung berpotensi menyeret lebih banyak pihak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta, mengisyaratkan perkara tersebut berpotensi melibatkan banyak pihak dalam rangkaian aktivitas penambangan hingga penjualan ore nikel.

Sugeng mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penguatan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Tersangkanya siapa, mungkin banyak. Karena ini kan melibatkan macam-macam, dari hulu-hilir semua tahu bahwa ini ada praktik kejahatan,” kata Sugeng saat ditemui di kantornya, pekan lalu.

Meski demikian, Sugeng belum membeberkan identitas maupun jumlah pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Saat ini, progres pemeriksaan alat bukti disebut telah mencapai sekitar 70 persen. Penyidik juga telah mengamankan ore nikel di lapangan yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 200.000 metrik ton atau lebih.

Material ore nikel tersebut masih menjalani proses verifikasi oleh surveyor pemerintah untuk memastikan kuantitas dan kualitas sebelum dilakukan penyitaan secara resmi.

“Sekarang sedang dilakukan uji verifikasi oleh surveyor pemerintah yang kita tunjuk untuk mengetahui quantity dan quality. Dari situ nanti baru bisa dilakukan penyitaan. Tapi sekarang sudah diamankan. Kejaksaan line kita pasang,” ujarnya.

Pengembangan perkara juga dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penjualan ore nikel secara ilegal.

Berdasarkan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kolaka, penyidik menemukan bukti yang diduga berkaitan dengan penjualan ore menggunakan dokumen terbang dengan jumlah lebih dari 10 kali pengapalan.

“Dari bukti penggeledahan, sudah jual ore secara ilegal dengan dokumen terbang lebih dari 10 pengapalan,” ungkap Sugeng.

Sejumlah lokasi yang telah digeledah di antaranya rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H Tasman, rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, serta sejumlah lokasi lainnya.

Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga dugaan penjualan ore nikel.

Kejati Sultra menargetkan penyidikan perkara tersebut dapat dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan pada 2026.

“Saya targetkan tahun ini sudah harus limpah pengadilan,” tegas Sugeng.

Ia menegaskan, penyidik tidak hanya berfokus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga melakukan upaya pengamanan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sugeng menyebut ore nikel yang telah diamankan memiliki nilai sedikitnya Rp200 miliar. Namun, nilai tersebut masih dapat berubah setelah proses verifikasi dan penghitungan selesai dilakukan.

“Yang utama mengamankan aset dulu. Asetnya bisa kita pulihkan, kita bisa sita, kita bisa lelang, masuk negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum H Tasman, Dr Jamal Aslan SH MH, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya.

Menurut Jamal, dalam perspektif hukum acara pidana, penggeledahan merupakan instrumen yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” ujarnya.

Jamal menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang rumah atau tempatnya digeledah.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum. Kami juga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jamal.