Kejati Sultra Terbitkan Sprindik Baru TPPU Mandiodo, Belajar dari Perkara Sebelumnya

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H.,

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Sultra mengaku lebih berhati-hati dengan mempertimbangkan pengalaman perkara TPPU sebelumnya yang berujung pada penerapan prinsip ne bis in idem.

Sebelumnya, dua tersangka TPPU dalam perkara Mandiodo, yakni Glen dan Windu Aji Susanto, lepas dari jeratan hukum setelah perkara yang didakwakan dinilai memiliki kesamaan dengan perkara yang sebelumnya telah diproses.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum agar penanganan perkara TPPU baru tidak menghadapi persoalan serupa.

“Kami menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU terkait Mandiodo, dan kami sudah mengamankan ore banyak sekali yang patut diduga terkait hasil kejahatan ini di Mandiodo,” kata Sugeng, Kamis (13/8/2026).

Menurut Sugeng, penyidik telah mengamankan ore nikel yang diperkirakan mencapai lebih dari 200 dump. Material tersebut kini dalam proses taksasi untuk mengetahui nilai ekonominya.

“Identifikasi kami kalau tidak salah sekitar 200-an dump lebih. Ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses taksasi,” ujarnya.

Setelah penyitaan dilakukan, Kejati Sultra akan menempuh mekanisme hukum untuk mengamankan dan mengelola aset tersebut. Salah satunya dengan mengajukan lelang ke pengadilan pada tahap penyidikan.

“Yang penting ini bisa kami amankan, kami lakukan penyitaan. Nanti akan kami ajukan lelang ke pengadilan di tahap penyidikan,” jelasnya.

Sugeng mengatakan, apabila tersangka belum ditemukan atau belum ditetapkan, pihaknya tetap memiliki mekanisme hukum terhadap barang yang telah ditemukan dan diamankan penyidik.

“Kalau tersangkanya ketemu, akan kami mohonkan pada pengadilan sebagai barang temuan. Ada hukum acaranya, PERMA Nomor 1 Tahun 2002,” katanya.

Sugeng mengakui, perkara TPPU Mandiodo sebelumnya menjadi perhatian Kejati Sultra. Dua tersangka, Glen dan Windu Aji Susanto, telah lepas setelah perkara yang didakwakan dinilai mengandung unsur ne bis in idem.

“Itu sudah bebas. Ya, lepaslah itu. Lepas karena uraian dakwaannya sama dengan perbuatan (ne bis in idem),” ungkap Sugeng.

Atas pengalaman tersebut, Kejati Sultra kini lebih berhati-hati dalam menyusun konstruksi perkara TPPU yang baru.

Sugeng menegaskan, tersangka dalam perkara TPPU baru tersebut belum ditetapkan. Penyidik saat ini masih berfokus pada pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Ini makanya TPPU yang tersisa ini, kami tidak mau salah langkah. Tersangkanya belum kami tetapkan. Yang penting asetnya kami dapat dulu,” tegasnya.

Menurut Sugeng, pengamanan aset menjadi salah satu prioritas agar barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak kembali berpindah tangan. Selanjutnya, proses hukum terhadap aset tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.