SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan perkara dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan nikel ilegal di eks IUP Batu PT Babarina Putra Sulung (BPS), Kabupaten Kolaka, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari tahun ini.
Saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra masih merampungkan pemeriksaan alat bukti dalam perkara tersebut. Proses pemeriksaan disebut telah mencapai 70 persen.
“Pemeriksaan alat bukti sudah 70 persen, sebentar lagi dituntaskan,” kata Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, Jumat (14/8/2026).
Terkait pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum, Sugeng menyebut penanganan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan melibatkan lebih dari satu atau dua orang.
Menurut dia, dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dari berbagai tingkatan, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
“Siapa tersangka? Mungkin banyak, karena banyak melibatkan bermacam-macam pihak dari hulu hingga hilir. Semua tahu bahwa di sini ada praktik kejahatan,” ujarnya.
Selain mengungkap pihak yang diduga terlibat, Kejati Sultra juga memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum.
“Orientasi kami adalah mengamankan aset, dilelang, dan masuk kembali ke kas negara. Pada saatnya, para tersangka pasti ketemu. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka,” tegasnya.
Kejati Sultra menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh alat bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat dipastikan berdasarkan hasil penyidikan.












